Inilah Cara Cek NIK Sudah Terdaftar sebagai NPWP atau Belum via “pajak.go.id”
Sejak 14 Juli 2022, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki format baru. Salah satunya adalah NPWP milik wajib pajak orang pribadi diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Integrasi NIK menjadi NPWP bakal memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan. Wajib pajak jadi tak perlu repot menghafal atau membawa NPWP ketika hendak mengakses layanan perpajakan.
Saat ini pemerintah masih melakukan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, nomor identitas akan sama dengan identitas NPWP.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), sudah sebanyak 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP per 15 November 2022. Angka ini sebanding dengan 77,2 persen dari total 68,52 juta NIK yang akan terintegrasikan menjadi NPWP.
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Dengan begitu, WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
Implementasi penggunakan NPWP format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember mendatang. Namun baru sebagian layanan admisnistrasi perpajakan yang sudah bisa menggunakan NPWP format baru ini.
Per tanggal 1 Januari 2023, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah akan menggunakan NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.
Untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, Anda dapat mengeceknya melalui lama ereg.pajak.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP”
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Lalu klik “cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pertama terdaftar, dan staus aktif atau tidaknya.
Jika NIK belum terintegrasi menjadi NPWP, Anda bisa mengikuti cara berikut untuk mendaftarkan NIK menjadi NPWP:
- Masuk ke halaman jdponline.pajak.go.id, apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK. Namun apabila belum bisa, maka gunakan NPWP sebelumnya terlebih dahulu. Lalu input data dan password.
- Setelah masuk, lalu pilih menu Pemutakhiran Data Utama dan masukkan NIK. Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah terkoneksi.
- Setelah data NIK berhasil, masuk ke menu Pemutakhiran Lainnya untuk memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif, dan lainnya.
- Pastikan status data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sudah valid, dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar di menu Pemutakhiran KLU.
- Lalu yang terkahir masuk ke menu Pemutakhiran Data Keluarga untuk menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi juga dengan NPWP. Di Menu anggota keluarga, WP bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinput seperti nomor KK, NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan status.
Comments